KESETERAAN GENDER BIDANG PENDIDIKAN DI KECAMATAN BANJARMASIN SELATAN OLEH DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KOTA BANJARMASIN
DOI:
https://doi.org/10.56662/administraus.v7i1.178Keywords:
Kesetaraan Gender, Pemberdayaan PerempuanAbstract
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) pada tahun 2025 diharapkan tercapai kesetaraan pembangunan antara laki-laki dan perempuan. Untuk mempercepat pencapaian kesetaraan dan keadilan gender tersebut diatas Pemerintah Indonesia menerbitkan Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional dan meratifikasi tentang Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, dimaksudkan untuk menghilangkan diskriminasi terhadap perempuan, terutama pada bidang pendidikan, ekonomi dan ketenagakerjaan, kesehatan dan hukum. Tidak ada diskriminasi, berarti meningkatkan kualitas hidup perempuan yang pada gilirannya meningkatkan kualitas generasi mendatang. Kualitas hidup perempuan sangat menentukan kondisi anak-anak yang dilahirkan sebagai generasi penerus bangsa.
Salah satu wujud dari kewenangan tersebut diatas yaitu dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah, dan diikuti dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, yang kemudiaan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Administraus

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.