Kebijakan Indonesia dalam Mencegah Kehilangan Kewarganegaraan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda di Bali Melalui Pewarganegaraan Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.56662/administraus.v8i3.231Keywords:
Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas, Kebijakan Indonesia, Pewarganegaraan, KewarganegaraanAbstract
Artikel ini bertujuan untuk mengidentifikasi dinamika kasus kehilangan kewarganegaraan pada Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas dan mendeskripsikan kebijakan Indonesia dalam mencegah kehilangan kewarganegaraan pada Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas. Status kewarganegaraan seseorang merupakan pintu masuk pemenuhan hak dasarnya oleh negara seperti hak kewarganegaraan, hak sosial, hingga jaminan hukum. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data menggunakan wawancara dan studi literatur. Penelitian ini menghasilkan PP No. 21 Tahun 2022 merupakan bentuk strategi yang dilakukan Indonesia untuk mencegah Anak Berkewarganegaraan Ganda kehilangan kewarganegaraannya guna mempertahankan hak dan identitas dari anak tersebut. PP No. 21 Tahun 2022 harus menyesuaikan dinamika yang ada sehingga perlu dilakukan evaluasi dan penyesuaian setelah masa berlakunya berakhir yaitu pada tanggal 31 Mei 2024.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Administraus

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.