IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 9 PASAL 31 TAHUN 2018 TENTANG WARUNG REMANG-REMANG ( STUDI KASUS DI DESA PINANG HABANG KECAMATAN AMUNTAI TENGAH KABUPATENHULU SUNGAI UTARA )

Authors

  • Arpandi Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Amuntai, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.56662/administraus.v6i1.236

Keywords:

implementasi, peraturan daerah

Abstract

Indonesia mempunyai wilayah yang terbagi menjadi beberapa Provinsi, Kabupaten dan Kota, masing-masing mempunyai peraturan daerah. Di Kabupaten Hulu Sungai Utara mempunyai peraturan daerah yang berhubungan dengan ketertiban masyarakat. Peraturan tersebut adalah peraturan daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor  9 pasal 31 Tahun 2018 Tentang warung remang-remang.

Warung remang-remang menjadi salah satu budaya kegemaran bagi masyarakat di Indonesia khususnya di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Panorama-panorama tentang warung remang-remang di Indonesia memang sungguh memprihatinkan. Mulai dari anak muda hingga orang tua sangat menggemari warung tersebut meski sudah tercantum larangan peraturan daerah tentang warung tersebut. Masalah warung remang - remang sepertinya memang menjadi masalah yang serius.

Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2018 tentang warung remang - remang tersebut berdasarkan dari pertimbangan – pertimbangan pertama,menggangguu ketertiban umum  yang ada di sekitar warung tersebut.. Kedua,  mempekerjakan anak di bawah umur dan berpakaian kurang pantas hingga bisa mengacu kepada perbuatan prustitusi (asusila). Ketiga, bahwa berdasarkan pasal 31  Tahun 2018 tentang Ketertiban umum menyangkut masalah sosial yang mengganggu nilai-nilai sosial dan moral. Masalah tersebut merupakan persoalan, karena menyangkut tata kelakuan yang tak bermoral, dan sangat berlawanan dengan hukum yang berlaku. Sebab itu, masalah-masalah sosial tidak akan mungkin dapat ditelaah tanpa mempertimbangkan ukuran-ukuran masyarakat,. Keempat, bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 31  Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban umum, maka pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan aman dan tertib. Kelima, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 31 peraturan pemerintah nomor 9 tahun 2018 tentang pengamanan  yang mengganggu ketertiban terhadap mayarakat mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan  peraturan Daerah. Peraturan daerah nomor 9 tahun 2018 tentang pelarangan dan penertiban penyakit masyarakat telah diputuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Downloads

Published

2022-01-31

How to Cite

Arpandi. (2022). IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 9 PASAL 31 TAHUN 2018 TENTANG WARUNG REMANG-REMANG ( STUDI KASUS DI DESA PINANG HABANG KECAMATAN AMUNTAI TENGAH KABUPATENHULU SUNGAI UTARA ). Administraus, 6(1), 159–166. https://doi.org/10.56662/administraus.v6i1.236