IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DI KECAMATAN AMUNTAI TENGAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA

(Studi Kasus di Desa Kandang Halang, Pasar Senin, dan Kembang Kuning)

Authors

  • Siti Paulina Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Amuntai, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.56662/administraus.v7i3.242

Keywords:

implementasi, peraturan daerah

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi masih banyak pelanggaran terhadap Perda Kabupaten HSU Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU yang disebabkan kurangnya pengawasan, kurangnya sosialisasi, tidak adanya pemberian insentif, serta ketidaktahuan masyarakat tentang peraturan daerah tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi Perda Kabupaten HSU Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Di Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU.

Penelitian ini menggunakan metode pendekatan deskriptif kualitatif, dengan uji kredibilitas data menggunakan metode perpanjangan pengamatan, peningkatan Triangulasi,  Member check.  Subjek dalam penelitian ini berjumlah 14 orang. Teori yang digunakan dalam penelitian yaitu teori Implementasi oleh George C. Edward III. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi.

Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa Implementasi Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Di Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU cukup optimal,  terdapat 4 indikator dari 10 indikator yang belum terlaksana dengan optimal seperti transmisi informasi yang dilakukan kepada warga masyarakat hanya pemberitahuan melalui media internet tanpa sosialisasi dan dari media lain, konsistensi kebijakan yang berubah-ubah, bentuk pengawasan petugas saat bekerja yang belum optimal serta tidak adanya pemberian insentif. Selanjutnya 6 indikator yang sudah optimal berupa kejelasan kebijakan, sumber daya, yang meliputi informasi dan wewenang yang terkandung dalam perda tersebut sudah didukung fasilitas yang lengkap dan memadai. Struktur Birokrasi yang meliputi Standar Operating Procedure sudah cukup jelas dan Fragmentasi yang dilaksanakan sudah optimal. Faktor Yang Mempengaruhi Implementasi tersebut yaitu faktor pengawasan dan sosialisasi yang belum optimal terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten HSU Nomor 14 Tahun 2011. Adapun upaya yang dilakukan untuk mengatasi faktor penghambat implementasi di Kabupaten HSU yaitu dengan mengoptimalkan aksi pengawasan dan memperbanyak sosialisasi di masyarakat.

Saran yang dapat diberikan yaitu Kepada Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten HSU, agar meningkatkan pengawasan kepada bawahan dan memperbanyak sosialisasi di desa dan juga memperbaharui data Objek Pajak dan Wajib Pajak secara berkala, serta kepada Kasi Trantib dan Pendapatan Kecamatan Amuntai Tengah agar dapat meningkatkan pengawasan terhadap pegawai yang ada di lapangan, juga kepada masyarakat agar melaporkan objek pajak yang menjadi hak miliknya.

Downloads

Published

2023-09-30

How to Cite

Paulina, S. (2023). IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DI KECAMATAN AMUNTAI TENGAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA : (Studi Kasus di Desa Kandang Halang, Pasar Senin, dan Kembang Kuning). Administraus, 7(3), 33–39. https://doi.org/10.56662/administraus.v7i3.242