Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia Di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi
DOI:
https://doi.org/10.56662/administraus.v8i3.256Keywords:
Human Rights, Quality, Public ServiceAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualitas pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi. Pelayanan publik berbasis HAM merupakan pelayanan yang dilaksanakan oleh imigrasi Sukabumi yang dikhususkan untuk kelompok rentan. Metode penelitian ini menggunakan kualitatif deskriptif dengan teknik non-probability sampling. Penentuan informan dalam penelitian ini menggunakan purposive sampling. Penelitian ini menggunakan teori Kotler dan Keller (2009:182) meliputi Reliability, Assurance, Responsiveness, Empathy, dan Tangibles dan tiga kriteria Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 meliputi ketersediaan aksesibilitas, ketersediaan Sarana dan Prasarana, serta ketersediaan Sumber Daya Manusia. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini meliputi observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum kualitas pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi sudah terlaksana dengan baik. Namun masih ada beberapa hal yang menjadi kekurangan yaitu petugas yang tidak mengikuti pelatihan bahasa isyarat, keterbatasan waktu layanan serta tidak adanya rambu-rambu disabilitas yang memadai bagi kelompok rentan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Administraus

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.